ilustrasi via suara.com Lumrahnya berlaku di masyarakat pedesaan, biasanya dijumpai pada saat kematian seseorang maka keluarga si mayit akan memberikan jamuan makan-makan sederhana baik itu sebelum si mayit diberangkatkan ke kubur ataupun sesudah selesai dikubur. Hal ini biasanya juga akan berlanjut dengan acara selametan untuk mendoakan mayit. Di masa kini, persoalan ini sering menimbulkan pembicaraan ramai di tengah-tengah masyarakat Islam antara yang pro dan yang kontra, antara yang setuju dan yang menentang. Apakah tradisi tersebut diperbolehkan dalam Islam?. Sebelum menjawabnya, alangkah lebih baik bilamana diteliti terlebih dahulu tentang latar belakang yang menyebabkan timbulnya persoalan tersebut. Berikut uraiannya. Kalau memang benar bahwa harta atau uang yang dipergunakan untuk membuat jamuan makanan itu berasal dari harta atau uang yang dipaksa-paksakan, baik yang diperoleh dari usaha berhutang atau bahkan sampai berani menggunakan harta hak milik anak yatim, maka jelas hal