Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Kajian Islam

Ziarah Kubur, Dasar Hukum, Tujuan, dan Pendapat Ulama Tentangnya

Bagi warga NU, ziarah kubur merupakan tradisi yang sudah turun temurun dijalankan. Tidak hanya ziarah ke makam keluarga atau para pendahulu, mereka juga biasanya mengadakan rangkaian ziarah ke makam para Wali atau Ulama seperti ziarah Walisongo dan semacamnya. Meski begitu, kadang ada sebagian orang yang masih saja menanyakan tentang hukum ziarah kubur bagi seorang muslim.  ilustrasi via republika.co.id Ziarah kubur adalah aktivitas mengunjungi kuburan (makam) dengan maksud untuk mendoakan orang yang telah meninggal dunia, ingat akan kematian, atau ingat akan tujuan akhir manusia yaitu di akhirat kelak.  Pada zaman dahulu, yakni pada masa permulaan agama Islam disampaikan oleh Rasul kepada sekalian manusia di alam ini, khususnya di negeri Arab, beliau pernah melarang umatnya untuk melakukan ziarah kubur. Akan tetapi setelah akidah Islamiyah sudah menjadi kuat tertanam di dalam kalbu pengikutnya, maka kemudian ziarah kubur diizinkan oleh Nabi SAW. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam s

Ringkasan Materi Fiqih Mawaris Lengkap

Mawaris atau mawarits berarti hal-hal yang berhubungan dengan waris dan warisan. Sedangkan ilmu yang mempelajari tentang mawarits disebut dengan  ilmu faraid . Ilmu faraid adalah ilmu pengetahuan yang menguraikan cara membagi harta peninggalan seseorang kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Terkait pentingnya ilmu faraid, Rasulullah SAW bersabda: تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا، فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى، وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي "Pelajarilah ilmu faraid, dan ajarkanlah dia kepada manusia, karena faraid itu separuh ilmu, ia akan dilupakan orang kelak dan ia pulalah yang mula-mula akan tercabut dari umatku" . (HR. Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni) Sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan Islam, ilmu faraid bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits. Tujuan disyariatkannya ilmu faraid adalah agar pembagian warisan dilakukan secara adil, tidak ada ahli waris yang merasa dirugikan sehingga tidak akan terjadi perselisihan atau perpecahan

Makna dan Kandungan Surah Al Mujadilah Ayat 11

Dalam pembahasan tentang keutamaan orang berilmu atau anjuran untuk menuntut ilmu, ayat berikut ini seringkali disinggung dalam ceramah-ceramah atau berbagai kajian keilmuan. Selain keutamaan orang-orang yang berilmu, ayat ini juga menerangkan tentang adab atau tata krama bagi setiap muslim kepada sesamanya ketika menghadiri majelis-majelis ilmu atau pengajian yang diridhai Allah SWT.  يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ  ۖ  وَإِذَا قِيلَ انْشُزُوا فَانْشُزُوا يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍ  ۚ  وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, Berdirilah kamu, maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yan

Jamuan Makan Saat Kematian Seseorang, Bagaimana Hukumnya?

ilustrasi via suara.com  Lumrahnya berlaku di masyarakat pedesaan, biasanya dijumpai pada saat kematian seseorang maka keluarga si mayit akan memberikan jamuan makan-makan sederhana baik itu sebelum si mayit diberangkatkan ke kubur ataupun sesudah selesai dikubur. Hal ini biasanya juga akan berlanjut dengan acara selametan untuk mendoakan mayit. Di masa kini, persoalan ini sering menimbulkan pembicaraan ramai di tengah-tengah masyarakat Islam antara yang pro dan yang kontra, antara yang setuju dan yang menentang. Apakah tradisi tersebut diperbolehkan dalam Islam?. Sebelum menjawabnya, alangkah lebih baik bilamana diteliti terlebih dahulu tentang latar belakang yang menyebabkan timbulnya persoalan tersebut. Berikut uraiannya. Kalau memang benar bahwa harta atau uang yang dipergunakan untuk membuat jamuan makanan itu berasal dari harta atau uang yang dipaksa-paksakan, baik yang diperoleh dari usaha berhutang atau bahkan sampai berani menggunakan harta hak milik anak yatim, maka jelas hal

Ringkasan Materi Fiqih Munakahat

Bagi mahasiswa jurusan Ahwal al Syakhsiyyah (Hukum Perdata Islam), fiqih Munakahat merupakan salah satu materi yang wajib dipelajari oleh setiap mahasiswanya. Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan, sehingga fiqih munakahat bisa diartikan sebagai bidang kajian ilmu yang mempelajari tentang perkawinan dalam agama Islam mulai dari dasar hukum, tujuan, rukun, kewajiban suami & istri, dan sebagainya. via twitter.com Pengertian Nikah Dalam istilah syariat, nikah berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela dan persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga (rumah tangga) bahagia yang diridhai oleh Allah SWT. Nikah termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW atau sunah Rasul. Dalam sebuah hadits disebutkan, "Dari Anas bin Malik RA, bahwasanya Nabi SAW memuji Allah SWT dan menyanjungNya, kemudian beliau bersabda,

Makna dan Kandungan Surah Al Kafirun

Surah Al Kafirun merupakan surat ke 109 dalam Al Qur'an yang termasuk dalam golongan surah Makkiyah atau surat yang diturunkan di Makkah, sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Al Kafirun artinya orang-orang kafir. Surah ini dinamakan Al Kafirun karena tema pokoknya menjelaskan tentang perilaku Rasulullah SAW dan umat Islam terhadap orang-orang kafir dalam menyikapi perbedaan keyakinan.  Surah Al Kafirun dan Terjemahannya قُلْ يٰٓأَيُّهَا الْكٰفِرُونَ "Katakanlah (Muhammad), Wahai orang-orang kafir!" لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ "Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah," وَلَآ أَنْتُمْ عٰبِدُونَ مَآ أَعْبُدُ "dan kamu bukan penyembah apa yang aku sembah," وَلَآ أَنَا۠ عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ "dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah," وَلَآ أَنْتُمْ عٰبِدُونَ مَآ أَعْبُدُ "dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah apa yang aku sembah." لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِىَ دِينِ "Untukmu agamamu, dan

Ad by Adsterra