1. Liberalisme
Istilah liberalisme berasal dari bahasa latin libertas atau dalam bahasa Inggris disebut dengan liberty yang berarti kebebasan. Pengertian liberalisme adalah suatu paham yang menghendaki adanya kebebasan yang mencakup kebebasan untuk bertempat tinggal, kemerdekaan pribadi, hak untuk menentang penindasan, serta hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi dan hak milik.
Sebagai suatu pergerakan, liberalisme telah dimulai pada masa renaissance, yang berupa memperjuangkan kebebasan manusia dari lingkungan gereja. Ide kebebasan tersebut kemudian berkembang menjadi suatu gerakan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Kebebasan dalam bidang politik melahirkan konsep negara yang demokratis. Dalam bidang ekonomi, liberalisme menentang monopili dan campur tangan pemerintah dalam perekonomian. Dalam bidang moral, liberalisme menjunjung tinggi kebebasan individu dan menentang kesewenang-wenangan.
2. Sosialisme
Sosialime muncul sebagai reaksi dari paham liberalisme ekonomi dan kapitalisme modern pada masa revolusi industri yang justru menciptakan ketimpangan kemakmuran antara golongan borjuis (majikan) dengan golongan proletar (buruh). Sosialisme berasal dari kata socius yang berarti masyarakat. Sosialisme adalah paham yang bertujuan untuk membentuk kemakmuran kolektif dan membatasi kepemilikan perseorangan. Hal ini membedakan sosialisme dengan kapitalisme yang menekankan kemakmuran dari usaha individu.
Ciri utama sosialisme adalah pemerataan kemakmuran dan penghapusan kemiskinan. Oleh karena itu, sosialisme menentang adanya ketimpangan sosial baik karena adanya sistem feodalisme maupun yang tercipta akibat adanya persaingan bebas. Beberapa tokoh yang sangat gigih dalam memperjuangkan perkembangan paham sosialisme di antaranya yaitu Robert Owen (1771-1858), Charles Fourier (1772-1837), Karl Marx (1818-1883).
3. Pan Islamisme
Paham yang bertujuan untuk menyatukan umat Islam sedunia ini pada mulanya berasal dari gagasan Jamaluddin al-Afghani (1839-1897). Ide Pan Islamisme erat kaitannya dengan kondisi pada abad ke- 19 yang merupakan abad kemunduran dunia Islam dan abad kemajuan bagi dunia barat yang disertai dengan penjajahan negara-negara Islam. Kondisi dunia Islam yang demikian itu kemudian melahirkan obsesi yang kuat dalam diri Jamaluddin untuk menggalang upaya penyatuan dunia Islam yang disebut Pan Islamisme.
Sekalipun demikian, semangat Pan Islamisme di satu pihak dan semangat-semangat lokal atau nasionalisme di lain pihak, kadang-kadang berada pada posisi bertentangan. Sebagian memahami Pan Islamisme sebagai usaha membangkitkan kembali sistem kekhalifahan sebagaimana pernah terjadi pada masa Khulafa' ar-Rasyidin. Sementara sebagian yang lain memilih sistem demokrasi barat tetapi dalam konteks Islam. Walaupun demikian, semua itu masih berupa wacana, teori dan cita-cita. Hal ini menunjukkan betapa rumit dan tidak sederhananya ide Pan Islamisme tersebut bila hendak dipraktekkan sebagai bagian dari program politik praktis.
4. Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem pemerintahan demokratis adalah suatu sistem pemerintahan yang mengakui hak rakyat untuk ikut serta dalam kehidupan politik. Meskipun terdapat perbedaan pandangan dalam penerapannya, kini sistem demokrasi telah digunakan sebagai dasar dalam sistem pemerintahan hampir di seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia.
Menurut gagasan demokrasi, pemerintah merupakan kumpulan dari berbagai aktivitas yang dikuasai atas nama rakyat. Pemerintahan dibatasi dengan beberapa pembatasan. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa kekuasaan pemerintahan tidak disalahgunakan. Pembatasan ini tercantum dalam konstitusi (UUD) yang menganut kekuasaan pemerintah dan menjamin hak-hak warga negara. Tokoh yang sangat gigih dalam memperjuangkan demokrasi yaitu John Locke (1632-1704). Menurutnya, pemerintah hanyalah alat yang dibentuk untuk menjamin kepentingan rakyat dan memberikan jaminan terhadap hak-hak politik mereka. Menurut John Locke, hak-hak politik mencakup hak atas hidup, hak atas kebebasan dan hak milik (life, liberty, and property).
5. Nasionalisme
Kata nasionalisme berasal dari kata nation (bahasa Inggris) yang berarti bangsa. Dalam bahasa latin, kata nation juga berarti kelahiran kembali, suku, kemudian bangsa. Nasionalisme dapat diartikan sebagai semangat kebangsaan atau perasaan kebangsaan, yaitu semangat atau perasaan cinta terhadap bangsa dan tanah air. Filsuf dan sejarawan Amerika Hans Kohn berpendapat bahwa nasionalisme adalah suatu paham yang menempatkan kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada negara dan bangsa.
Paham nasionalisme berasal dari Eropa Barat kemudian menyebar ke seluruh Eropa pada abad ke- 19 dan pada abad ke- 20 menyebar ke berbagai penjuru dunia. Bahkan paham nasionalisme merupakan paham yang penting dalam mendasari pergerakan nasionalisme di berbagai negara di Asia dan Afrika. Sejarah mencatat gerakan nasionalisme bangsa-bangsa di wilayah Asia Afrika telah berhasil melepaskan negara-negara tersebut dari penjajahan bangsa asing seperti terjadi di Mesir, India, Indonesia, Filipina, dan sebagainya.
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem pemerintahan demokratis adalah suatu sistem pemerintahan yang mengakui hak rakyat untuk ikut serta dalam kehidupan politik. Meskipun terdapat perbedaan pandangan dalam penerapannya, kini sistem demokrasi telah digunakan sebagai dasar dalam sistem pemerintahan hampir di seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia.
Menurut gagasan demokrasi, pemerintah merupakan kumpulan dari berbagai aktivitas yang dikuasai atas nama rakyat. Pemerintahan dibatasi dengan beberapa pembatasan. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa kekuasaan pemerintahan tidak disalahgunakan. Pembatasan ini tercantum dalam konstitusi (UUD) yang menganut kekuasaan pemerintah dan menjamin hak-hak warga negara. Tokoh yang sangat gigih dalam memperjuangkan demokrasi yaitu John Locke (1632-1704). Menurutnya, pemerintah hanyalah alat yang dibentuk untuk menjamin kepentingan rakyat dan memberikan jaminan terhadap hak-hak politik mereka. Menurut John Locke, hak-hak politik mencakup hak atas hidup, hak atas kebebasan dan hak milik (life, liberty, and property).
5. Nasionalisme
Kata nasionalisme berasal dari kata nation (bahasa Inggris) yang berarti bangsa. Dalam bahasa latin, kata nation juga berarti kelahiran kembali, suku, kemudian bangsa. Nasionalisme dapat diartikan sebagai semangat kebangsaan atau perasaan kebangsaan, yaitu semangat atau perasaan cinta terhadap bangsa dan tanah air. Filsuf dan sejarawan Amerika Hans Kohn berpendapat bahwa nasionalisme adalah suatu paham yang menempatkan kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada negara dan bangsa.
Paham nasionalisme berasal dari Eropa Barat kemudian menyebar ke seluruh Eropa pada abad ke- 19 dan pada abad ke- 20 menyebar ke berbagai penjuru dunia. Bahkan paham nasionalisme merupakan paham yang penting dalam mendasari pergerakan nasionalisme di berbagai negara di Asia dan Afrika. Sejarah mencatat gerakan nasionalisme bangsa-bangsa di wilayah Asia Afrika telah berhasil melepaskan negara-negara tersebut dari penjajahan bangsa asing seperti terjadi di Mesir, India, Indonesia, Filipina, dan sebagainya.